HUBUNGI KAMI
Di kantor hukum kami, kami memahami bahwa setiap klien memiliki kebutuhan hukum yang berbeda, begitu pula dengan struktur pembiayaannya. Oleh karena itu, kami menawarkan skema biaya yang fleksibel, transparan, dan disesuaikan dengan kompleksitas perkara yang ditangani.
Struktur biaya kami biasanya mencakup:
Biaya profesional (honorarium pengacara) yang dibayarkan di awal sebagai bentuk komitmen kerja sama.
Biaya operasional, yang digunakan selama proses penanganan perkara berlangsung, seperti biaya pengurusan dokumen, transportasi, dan akomodasi persidangan.
Biaya keberhasilan (success fee), yang hanya dibayarkan apabila perkara mencapai hasil yang menguntungkan bagi klien, sesuai dengan kesepakatan bersama di awal.
Sebagai gambaran umum, berikut kisaran biaya jasa hukum berdasarkan jenis perkara:
Perkara Perceraian: Rp 6 – 12 juta
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Mulai dari Rp 4 juta, beberapa kasus bahkan dapat kami tangani secara pro bono
Sengketa Pertanahan: Rp 5 – 12 juta, termasuk success fee
Gugatan Wanprestasi / Default: Rp 6 – 12 juta
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Rp 7 – 22 juta, sudah termasuk biaya keberhasilan
Pembelaan Pidana Umum: Rp 4 – 9 juta
Pidana Khusus: Rp 4 – 10 juta
Penagihan Piutang / Debt Recovery: Rp 3 – 12 juta
Kasus Hukum ITE: Rp 1 – 6 juta
Kami selalu terbuka untuk diskusi terkait skema pembayaran dan kesanggupan klien, karena tujuan kami bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan akses keadilan yang manusiawi dan profesional bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum.