Pendampingan Hukum dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Kami memberikan layanan pendampingan hukum dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), yaitu sengketa yang muncul antara individu atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sengketa ini umumnya timbul sebagai akibat dari diterbitkannya suatu keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan hak atau kepentingan pihak tertentu.
Tim hukum kami siap membantu klien dalam:
Menilai dan mengkaji legalitas keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga pemerintahan.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendampingi proses penyelesaian sengketa, mulai dari tahap administratif hingga proses persidangan.
Memberikan nasihat hukum terkait hak dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh klien.
Dengan mengedepankan prinsip keadilan administrasi, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah yang memengaruhi hak-hak warga negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.